Berita Terkini
light_mode
Beranda » Daerah » RUU PAMS Harus Buka Ruang Kerja Sama Investasi dan Pastikan Akses Luas Masyarakat

RUU PAMS Harus Buka Ruang Kerja Sama Investasi dan Pastikan Akses Luas Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wahyu Sanjaya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

MAJALAHMERAHPUTIH.COM – Jakarta — Anggota Badan Legislasi (BalegDPR RI Wahyu Sanjaya menyoroti tata kelola layanan air bersih di daerah yang dinilainya masih menjadi salah satu hambatan dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan air. Ia menilai dominasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan kebijakan tarif perlu dievaluasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (PAMS).

Wahyu mengatakan, pengembangan industri dan layanan air bersih di daerah perlu membuka ruang kerja sama yang lebih luas. Menurutnya, kewenangan yang terlalu besar kepada PDAM dapat menjadi salah satu kendala bagi pihak lain yang ingin ikut menyediakan layanan air bersih.

“Yang membuat lambat berkembangnya industri air bersih di daerahbottleneck-nya di mana? Karena kita memberikan kewenangan, kekuasaan itu kepada PDAM. Siapa pun mau mengelola air bersih di daerah wajib menghadap di rute PDAM,” ujar Wahyu dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut pada akhirnya dapat merugikan masyarakat karena kebutuhan terhadap air bersih tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga kepastian ketersediaan dan kualitas layanan.

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menilai masyarakat pada dasarnya dapat menerima tarif yang lebih tinggi apabila layanan air bersih tersedia secara konsisten dan memenuhi standar.

“Rakyat itu sering kali ngomong, kami tidak masalah bayar misalnya harga air itu Rp15 ribu, Rp20 ribu. Tetapi airnya ada, kalau dibuka ngocor, dan airnya bersih,” katanya.

Selain tata kelola, Wahyu menyoroti persoalan penetapan tarif yang dinilainya dapat menghambat minat investor untuk masuk ke sektor penyediaan air bersih. Ia menilai tarif yang terlalu rendah dapat membuat investasi tidak menarik, sementara jika seluruh kebutuhan layanan hanya mengandalkan pemerintah, perluasan akses berpotensi berjalan lebih lambat.

“Masalah penetapan tarif ini salah satu hambatan yang terbesar juga. Karena kalau kita mengacu kepada harga Rp3.000 per meter kubik, investor mundur. Rakyat menjadi lambat. Kalau mau menunggu pemerintah, lebih lambat lagi,” ujarnya.

Wahyu mengaitkan persoalan tersebut dengan masih rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat. Ia menilai kondisi itu menunjukkan perlunya terobosan dalam tata kelola dan pembiayaan layanan air bersih.

Menurutnya, apabila peningkatan cakupan layanan berlangsung secara linear dengan kecepatan seperti saat ini, pemenuhan akses air bersih secara menyeluruh akan membutuhkan waktu yang sangat panjang.

“Sudah kita buktikan 80 tahun merdeka, layanan tidak sampai 50 persen. Berarti kalau kita ingin 100 persen dengan angka yang linear, berarti 80 tahun lagi kita akan menerima air bersih 100 persen,” kata Wahyu.

Karena itu, ia mendorong pembahasan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga mampu menciptakan tata kelola yang mendorong investasi, memperluas penyediaan layanan, serta memastikan masyarakat memperoleh air bersih yang tersedia dan berkualitas.

  • Penulis: Redaksi
expand_less