Berita Terkini
light_mode
Beranda » Nasional » MKD Siapkan Hotline Pengaduan Pelanggaran Etik Dewan, Jangan Segan Melapor!

MKD Siapkan Hotline Pengaduan Pelanggaran Etik Dewan, Jangan Segan Melapor!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 20 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).

MAJALAHMERAHPUTIH.COM – Mojokerto – Pesoalan terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI menjadi salah satu yang disorot dalam kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan, pelanggaran penggunaan TNKB Khusus, mulai dari penggunaan di luar waktu dinas hingga pemalsuan nomor, dapat dilaporkan sesegera mungkin ke pihak MKD melalui nomor hotline yang telah disediakan. Ia memandang aparat kepolisian, khususnya polisi lalu lintas tak boleh segan dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaraan penggunaan TNKB Khusus tersebut.

“Kenapa kita sampaikan begitu? Terus terang saja jajaran kepolisian, lebih spesifik lagi lalu lintas pasti segan kalau melihat nomor DPR (TNKB Khusus-red) misalnya berada di tempat-tempat yang tidak wajar, di waktu tanda tidak boleh masuk, jam sekian dia langgar, cukup menelpon nomor yang nanti disampaikan. Di MKD itu kita punya loket penerimaan laporan. Jadi begitu terbukanya MKD untuk mampu menegakkan etika dari DPR RI. Nah oleh karena itu, nanti tidak usah ragu-ragu disampaikan ke seluruh jajaran (di MKD),” jelas Politisi Fraksi PKS ini kepada Parlementaria.

Menindaklanjuti dari isu tersebut, Adang menyampaikan permohonan bantuan kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Mojokerto Kota untuk tidak ragu menindak apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI di wilayah hukum mereka.

“Oleh karena itu, sifatnya kita mohon bantuan kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Mojokerto, apabila mendapatkan suatu hal-hal yang berhubungan, yang kurang baik, yang dilakukan oleh anggota DPR RI, baik itu menyangkut pelanggaran lalu lintas dan sebagainya. Dan kita juga menjelaskan agar di daerah Mojokarto khususnya, Jatim secara umum, apabila mendapatkan nopor TNKB yang kira-kira mencurigakan, ya cukup untuk dipoto dan dilaporkan kepada MKD, untuk kita cek apakah itu nopor betul dari DPR atau palsu,” ungkap Mantan Wakapolri itu.

Sekedar untuk diketahui, MKD menyediakan nomor hotline aduan dugaan adanya pelanggaran etik oleh Anggota DPR RI yang dapat dilaporkan ke 085819722641.

  • Penulis: Redaksi
expand_less