Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp4 Miliar

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp4 Miliar

  • account_circle Muha
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
Ilustrasi Gedung Kpk

Majalahmerahputih.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta beberapa lokasi lain di Riau, Kamis (6/11/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Budi menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang menjerat Abdul Wahid. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif. KPK juga akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan secara berkala,” ujarnya.

Budi turut menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat Riau yang terus mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi.

“Korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami berterima kasih kepada warga Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni:

  • Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  • Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Johanis menjelaskan, Abdul Wahid diduga menerima setoran uang hasil pemerasan dari jajaran Dinas PUPR-PKPP dengan modus jatah fee proyek sebesar 5 persen.
Setoran tersebut dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.

“Total uang hasil pemerasan yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ungkap Johanis.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap antara Juni hingga November 2025.
Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik sang gubernur.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

“Tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

  • Penulis: Muha
Tags
expand_less