Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Wujudkan Swasembada Energi, BAKN Telaah Tata Kelola Pelistrikan Nasional

Wujudkan Swasembada Energi, BAKN Telaah Tata Kelola Pelistrikan Nasional

  • account_circle Aslam
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
BAKN,DPR RI
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) BAKN DPR RI ke PT PLN (Persero) Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025). Foto : Aas/Andri

MAJALAHMERAHPUTIH.COM – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menetapkan langkah strategis untuk memulai penelaahan terhadap tata kelola pelistrikan nasional. Keputusan ini diambil melalui rapat internal yang telah disetujui pimpinan DPR RI, sebagai dukungan terhadap program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen BAKN untuk memastikan tata kelola energi, khususnya kelistrikan, berjalan efisien, berkelanjutan, dan mampu mendukung kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.

“Ini juga tidak terlepas dari program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana kita ingin menuju kepada swasembada energi,” ujar Herman kepada Parlementaria usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) BAKN DPR RI ke PT PLN (Persero) Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025).

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa listrik memiliki peran sangat dominan dalam penyediaan energi nasional, mengingat hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada ketersediaan energi listrik. Karena itu, BAKN memulai langkah awal telaahan dengan mengkaji sistem pengelolaan kelistrikan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo).

“Jadi, Sulawesi Utara dan Gorontalo, bagaimana sistem pengelolaan tentang Business to Business (B2B), dan bagaimana sebetulnya rencana kerja di wilayah ini. Dan tentu kami juga, karena telaahan secara nasional, ini tidak terlepas dari konteks bagaimana kami juga mendalami situasi nasional. Baik dari performa perusahaan, kemudian kinerja teknis, dan kinerja investasi,” jelasnya.

Herman mengungkapkan bahwa BAKN tengah menelusuri sejumlah aspek penting dalam tata kelola pelistrikan, termasuk hubungan antara pendapatan (income) dan pengeluaran (outcome), serta regulasi yang mempengaruhi kemampuan PLN dalam berinvestasi dan bertahan dalam berbagai situasi ekonomi.

“Regulasi yang bisa memungkinkan bahwa PLN mampu survive dalam situasi apa pun. Contoh, misalkan ada PMK yang membatasi margin yang sebetulnya menjadi modal dasar, menjadi base equity untuk mereka mampu mengembangkan dirinya. Dan ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kami telaah juga, adanya ketidakmampuan investasi akibat pendapatan yang tidak sesuai antara cash in dan cash out. Oleh karenanya, ini juga menjadi case study kami, telaahan ke depan, bagaimana mengukur tingkat kinerja investasi terhadap keandalan, juga pada akhirnya kita bisa mewujudkan tata kelola yang lebih berkelanjutan,” tuturnya.

BAKN menilai persoalan investasi menjadi salah satu faktor kunci dalam keberlanjutan tata kelola pelistrikan nasional. Temuan BPK menunjukkan adanya keterbatasan investasi akibat ketidaksesuaian arus kas masuk dan keluar, yang dapat mempengaruhi keandalan serta kemampuan PLN memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Legislator asal Jawa Barat ini menambahkan bahwa BAKN akan memperdalam kajian dengan mengagendakan sejumlah rapat bersama PLN dan para pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan memastikan sinergi antara aspek teknis dan finansial dalam sistem kelistrikan nasional.

“Ini yang kami maksud kenapa kami masuk dalam tata kelola yang menjadi program utama Presiden Prabowo Subianto, supaya bisa membantu terutama dalam efisiensi, keberlanjutan, dan peningkatan keandalan serta sustainability proses bisnis yang diharapkan. Bukan hanya melayani kebutuhan elektrifikasi di seluruh bidang dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga karena sebagai Badan Usaha Milik Negara, mampu menyumbangkan fiskal bagi negara dalam bentuk dividen,” pungkas Herman. (aas/rdn)

  • Penulis: Aslam
expand_less