Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bea Cukai Semarang Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Ungaran

Bea Cukai Semarang Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Ungaran

  • account_circle Muha
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
dok. Istimewa

majalahmerahputih.com-Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang memusnahkan sebanyak 3,97 juta batang rokok ilegal di Alun-Alun Bung Karno, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Rabu (22/10).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Aksi tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga keadilan fiskal negara.

Pemusnahan rokok ilegal ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan bertujuan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta dampak ekonomi dan kesehatan akibat peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan sepanjang Februari hingga April 2025.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. Setiap batang rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri resmi dan mengurangi penerimaan negara,” ujarnya.

Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.969.730 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek, dengan nilai barang sekitar Rp5,89 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,84 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode insinerasi bersuhu tinggi hingga 1.200°C di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang. Metode ini diterapkan dengan standar ramah lingkungan guna mengurangi emisi dan dampak pencemaran udara.

Syuhadak menegaskan bahwa upaya Bea Cukai tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta berani melapor jika menemukan pelanggaran. Bea Cukai Semarang akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas industri hasil tembakau yang legal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT, serta memberikan perlindungan bagi generasi mendatang.

  • Penulis: Muha
expand_less