Kalteng Jadi Provinsi dengan Jalan Nasional Paling Rusak, Gubernur Agustiar: Itu Kewenangan Pusat, Jalan Provinsi Justru Terbaik
- account_circle Muha
- calendar_month Kam, 6 Nov 2025

Majalahmerahputih.com— Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat sebagai provinsi dengan kondisi jalan nasional paling rusak di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat 191,56 kilometer jalan nasional berstatus “tidak mantap” di wilayah Kalteng pada tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa jalan rusak tersebut bukan jalan provinsi, melainkan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Itu jalan nasional, bukan jalan provinsi. Nah, coba lihat jalan provinsi terbaik siapa,” ujar Agustiar saat diwawancarai awak media di Palangka Raya, Rabu (5/11/2025).
Agustiar menjelaskan, luas wilayah Kalteng yang mencapai tiga kali Pulau Jawa turut memengaruhi kondisi infrastruktur jalan di daerahnya.
Menurutnya, cakupan area yang sangat besar membuat banyak titik jalan mengalami kerusakan dan belum bisa segera ditangani.
“Daerah kami kan terluas di Indonesia, tiga kalinya Pulau Jawa,” ujarnya.
Meski begitu, Agustiar menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan kondisi jalan di seluruh wilayah Kalteng.
Ia memastikan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk melakukan koordinasi.
“Kami tetap akan menghimbau dan memanggil Balai-Balai nantinya. Yang penting semua pihak harus kompak membangun, jangan saling menyalahkan,” kata Agustiar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, menjelaskan bahwa status jalan diatur berdasarkan kewenangannya — nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Masing-masing level pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap ruas jalan yang menjadi domainnya.
“Kewenangan jalan itu dibagi. Ada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Masing-masing pemerintahan mengerjakan sesuai kewenangannya,” terang Juni, Selasa (28/10/2025).
Juni menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, tingkat kemantapan jalan provinsi di Kalteng telah mencapai 87 persen.
Angka tersebut menunjukkan kondisi infrastruktur jalan provinsi termasuk salah satu yang terbaik di wilayah Kalimantan.
“Kalau jalan provinsi kita kemantapannya 87%, itu artinya termasuk terbaik di Kalimantan,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pengelolaan dan tanggung jawab pemeliharaan jalan dibagi berdasarkan fungsi dan wilayah yang dihubungkan.
- Jalan nasional: kewenangan Kementerian PUPR
- Jalan provinsi: kewenangan Pemerintah Provinsi
- Jalan kabupaten/kota: kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Dengan dasar tersebut, Pemprov Kalteng menilai perbaikan jalan nasional yang rusak di wilayahnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga.
- Penulis: Muha

