MKD Gelar Sidang Etik Terbuka Lima Anggota DPR Nonaktif, Bahas Dugaan Pelanggaran Saat Sidang Tahunan MPR
- account_circle Muha
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025

majalahmerahptuih.com— Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etika dalam kegiatan resmi kenegaraan pada Agustus 2025.
Lima anggota yang menjalani sidang etik tersebut yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus 2025 hingga 3 September 2025,” ujar Dek Gam saat membuka sidang.
Dek Gam menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025.
Dalam sidang itu, beredar informasi adanya sejumlah anggota DPR yang berjoget setelah diumumkannya kenaikan gaji anggota DPR RI. Aksi tersebut kemudian menuai kritik dari publik, terutama karena dinilai tidak etis dalam forum kenegaraan.
“Beberapa anggota DPR RI juga dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang dianggap tidak pantas. Karena itu, MKD perlu mendalami keterangan saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara,” lanjut Dek Gam.
Sidang etik terbuka tersebut menghadirkan delapan saksi dan ahli dari berbagai bidang. Dalam sesi pertama, MKD memanggil:
- Suprihatini, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI,
- Letkol Suwarko, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan,
- Ismail Fahmi, Pengamat Media Sosial,
- Erwin Siregar, Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen, dan
- Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahli Kriminologi.
Sementara pada sesi berikutnya, MKD mendengarkan keterangan dari:
- Satya Arinanto, Ahli Hukum,
- Trubus Rahadiansyah, Ahli Sosiologi, dan
- Gusti Aku Dewi, Ahli Analisis Perilaku.
MKD menegaskan, proses sidang ini digelar secara terbuka dan transparan, agar publik dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dan mengetahui hasil keputusan akhir secara objektif. Sidang MKD ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan sejumlah figur populer yang kini berstatus anggota DPR nonaktif. MKD menyebut, keputusan akhir terhadap kelima anggota DPR tersebut akan diambil setelah seluruh saksi, ahli, dan pihak terkait selesai memberikan keterangan.
- Penulis: Muha

