Kebijakan WFH
Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- 0Komentar
MAJALAHMERAHPUTIH.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan. “Para […]
