Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Hibahkan Aset Koruptor Senilai Rp16,3 Miliar untuk Layanan Publik Jabar

KPK Hibahkan Aset Koruptor Senilai Rp16,3 Miliar untuk Layanan Publik Jabar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 23 jam yang lalu
Dok. KPK

MAJALAHMERAHPUTIH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2). Aset yang dulunya merupakan hasil tindak pidana korupsi ini, kini dialihfungsikan secara total untuk fasilitas publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ini, dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery), guna memastikan harta milik koruptor kembali bermanfaat nyata bagi masyarakat.

“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” tegas Mungki.

Aset belasan miliar tersebut merupakan akumulasi dari bidang tanah dan bangunan di sejumlah titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

Seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana korupsi yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Secara spesifik, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, lingkungan seperti (RTH) di Kawasan Bandung Utara (KBU), layanan publik seperti fasilitas outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta fasilitas dinas seperti rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

Meskipun begitu, hibah ini bukan tanpa syarat, sebab Pemprov Jabar memikul tanggung jawab penuh guna memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala, guna memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Mungki.

  • Penulis: Redaksi
expand_less