BPIH 2026 Resmi Turun Jadi Rp87,4 Juta, DPR Pastikan Kualitas Layanan Jemaah Tetap Terjaga
- account_circle Muha
- calendar_month Ming, 2 Nov 2025

majalahmerahputih.com— Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah.
Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per jemaah. Penetapan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebutkan, keputusan ini merupakan hasil pembahasan intensif dan efisien antara DPR, Pemerintah, serta BPKH.
“Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” ujar Marwan.
BPIH tahun 2026 terdiri dari dua komponen utama, yakni:
- Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya.
- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.
Dengan komposisi tersebut, BPKH masih mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.
“Dengan adanya surplus ini, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” lanjut Marwan.
Meski biaya turun, kualitas pelayanan bagi jemaah haji disebut tidak akan berkurang. Komisi VIII menegaskan seluruh fasilitas akan tetap memenuhi standar pelayanan premium.
Akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering juga dipastikan bercita rasa nusantara dengan juru masak asal Indonesia.
Selain itu, living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan di Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.
Komisi VIII juga menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%).
Pembagian kuota akan disesuaikan dengan proporsi daftar tunggu di setiap provinsi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masa tinggal jemaah di Arab Saudi diperkirakan rata-rata 41 hari. Untuk transportasi udara, DPR menegaskan bahwa pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan.
Sementara untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda berstandar tinggi dengan kenyamanan optimal. DPR juga menegaskan tidak ada jemaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid.
Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, yakni Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal bagi jemaah Indonesia.
Selain itu, Kementerian diminta segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan Bipih sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan penetapan BPIH 2026 ini, pemerintah dan DPR menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya dan peningkatan kualitas layanan, sehingga jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
- Penulis: Muha

